Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai
setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat
berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di
masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi
modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum
diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran
hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda
pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah
daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok
digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang
memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga
kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan
menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian
tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan
kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal
l—
diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak
dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah
untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank
Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak
menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan
hak oktroi.
Fungsi
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran
barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara
barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu
fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
- Uang berfungsi sebagai alat tukar atau
medium of exchange
yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran
tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang
sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara
barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
- Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (
unit of account)
karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam
barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan
menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan
harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung,
uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
- Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (
valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa
sekarang ke
masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang
sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat
menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa
mendatang.
Fungsi Turunan
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain:
- Uang sebagai alat pembayaran yang sah. Kebutuhan manusia akan
barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi
melalui cara tukar-menukar atau barter. Guna mempermudah dalam
mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat
pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.
- Uang sebagai alat pembayaran utang. Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
- Uang sebagai alat penimbun kekayaan. Sebagian orang biasanya tidak
menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada
sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan di masa
datang.
- Uang sebagai alat pemindah kekayaan. Seseorang yang hendak pindah
dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang
berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara
menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan
menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.
- Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi. Apabila nilai uang
stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya
kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.
Syarat-syarat
Suatu benda dapat dijadikan sebagai “uang” jika benda tersebut telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima
secara umum (
acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar
umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin
keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang
juga harus tahan lama (
durability), kualitasnya cenderung sama (
uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (
scarcity). Uang juga harus mudah dibawa,
portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (
divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (
stability of value).
Jenis
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai
common money)
dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib
digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli
sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang
dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik
sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja,
sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang
atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang
giral, orang menggunakan cek.
Menurut bahan pembuatannya
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari
emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung
tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah
hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil
tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
- Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang,
misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
- Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap
harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00),
atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
- Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat
ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp.
500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp.
10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai
berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang
terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di
dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak
dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal
adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang
terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat
pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang
Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam
bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang
menyerupai kertas).
Menurut nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (
full bodied money) dan uang tanda (
token money)
- Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai
uang penuh apabila nilai yang
tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan.
Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai
intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat
dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang
tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk
membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai
intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00
pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
Teori nilai uang
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan
dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena
tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan
ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan
oleh beberapa ahli. Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang
statis dan teori uang dinamis.
Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga “teori kualitatif statis”
bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa
uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini
disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang
diakibatkan oleh perkembangan ekonomi. Yang termasuk teori uang statis
adalah:
Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan
sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu. Contoh: uang emas dan
uang perak.
Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati
i dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang
menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang
bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang
pembayaran yang disahkan.
Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat
tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah
menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah
dari semula, dan juga sebaliknya.
Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh
Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang
dan jasa sebagai faktor yang memengaruhi nilai uang.
Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
2.2
Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan
dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran
uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa
tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi
peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang
mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka
bayar untuk simpanan deposan.
Etimologi
Kata bank berasal dari bahasa Italia
banque atau Italia
banca
yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans
melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang,
berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan
mereka untuk duduk sambil bekerja.
Asal mula terbentuknya sebuah bank tidak terlepas dari adanya
perkembangan perdagangan yang telah lama di praktekkan sejak zaman
Yunani kuno.
Pada zaman itu, kuil-kuil di Babilonia telah lama mendirikan sebuah
kredit usaha mikro sejak tahun 2000 SM. Dimana fungsi dari kuil-kuil
bangsa Yunani kuno adalah sebagai
safe deposite box atau tempat
penyimpanan barang-barang berharga milik pemuja kuil tersebut. Bangsa
Yunani juga pada masa itu telah mulai mencetak uang sebagai alat
pembayaran dalam
sistem perkreditan mereka.
Kemudian perkembangan perkreditan ini dilanjutkan pada zaman Romawi
kuno. Selain kredit usaha mikro, juga dikembangkannya suatu sistem
kredit untuk kepemilikan rumah. Namun, seiring dengan jatuhnya Roma di
tahun 476 M, perbankan ikut mengalami kemunduran di Eropa.
Sejalan dengan semakin pesatnya kegiatan perdagangan di Eropa, terutama di
Itali sekitar abad ke-13.
Pengertian
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa
bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan
kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan
deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti,
bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan
menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran
kegiatan utama tersebut. Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin,
SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat
dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya
merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat
berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan
jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk
management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi
sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang
komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat
memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan
nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif
dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen
dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau
turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah
tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini
sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak”.
Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank
(perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas
asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.
Ada pun 4 hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank
memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
2.3
Penciptaan Uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat
pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum
menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam
pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar
dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung
kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu
jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan
mekanisme pembayaran.
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah
negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai
pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan
mengeset standar bunga pinjaman, “margin requirement”, kapitalisasi
untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau
melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang
bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang
tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan
eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan
ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur
dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran
internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan
perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk
memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama
kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada
sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan
ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan
kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau
Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang
dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai
kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi
barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun
tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro
wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat
terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan
likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan
cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan
moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
- Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
- Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah
suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut
juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
- Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi pasar terbuka
adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli
surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah
jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah.
Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah
akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga
pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari
Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga
Pasar Uang.
- Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah
pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank
sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang
sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang
bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta
sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar
berkurang.
- Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan
wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah
dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk
menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk
menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
- Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan
moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan
kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi
kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi
jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank
sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3
tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah
kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada
inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia
menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran
utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut
sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan
nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem
keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan
nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan,
bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk
melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter
(seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga
sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara
operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan
instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang
baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan
cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank
Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter
berdasarkan Prinsip Syariah.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang,
penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti
kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan.
Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih
besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana
simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang
membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau
memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun
transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang
berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya
dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan
pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani
dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling
awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan
barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan
ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa
(safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin
pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan
sekuritas atau surat-surat berharga.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin
banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon
membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji
pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.