Minggu, 18 Desember 2011

tugas softskil masalah penggusuran


Masalah penggusuran di Bali

Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali terus melakukan pendataan atas tanah milik pemprov, termasuk penggusuran rumah penduduk pendatang yang menempati aset milik pemerintah tersebut, kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali Putu Suardhika.

"Ini komitmen Gubernur Bali untuk mendata aset daerah termasuk juga penegakan hukum bagi warga yang melanggar atau menempati lahan milik pemprov secara ilegal," kata Suardhika di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, langkah penegakan hukum tersebut salah satunya sudah dilakukan pekan lalu dengan menggusur rumah penduduk yang menempati lahan aset pemprov di Jalan Cok Tresna, Kota Denpasar.

"Sebelum melakukan pengusuran, pihak pemprov terlebih dahulu menegur secara lisan kemudian dilanjutkan peringatan tertulis yang isinya untuk mengosongkan lahan tersebut," katanya.

Warga yang tetap bandel dan tidak mau membongkar bangunannya sendiri, kata dia, terpaksa dieksekusi secara paksa oleh Satpol PP dan instansi terkait.

Dikatakan, Pemprov Bali rencananya kembali melakukan penggusuran serupa di enam lokasi berbeda di wilayah Kota Denpasar.

Kendati mengaku segera akan melakukan eksekusi, namun Suardhika enggan merinci di mana saja keenam lokasi yang dimaksud.

Hanya saja, ia menegaskan langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk menyelamatkan aset Pemprov Bali.

"Aset pemprov masih tercecer. Langkah eksekusi dimaksud untuk menyelamatkan aset pemprov demi kepentingan masyarakat luas," kata pria asal Desa Marga, Kabupaten Tabanan itu.

Saat ini, kata Suardhika, Pemprov Bali sudah melakukan teguran kepada masyarakat yang menguasai enam titik di lokasi berbeda milik pemprov tersebut. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan persuasif yang diambil Pemprov Bali.

Suardhika mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sadar akan hak dan kewajibannya. "Jika memang bukan haknya, jangan coba-coba menempati lahan milik pemerintah," katanya menandaskan.

Ia mengimbau demikian demi kepentingan hukum masyarakat juga. "Kalau digusur, kan yang rugi masyarakat juga. Kalau memang memiliki tanda kepemilikan, silakan tunjukkan. Tetapi jika tidak, lebih baik serahkan lahan milik pemprov yang ditempati itu secara sukarela," katanya.


Nasib korban penggusuran

Hal ini memang sangat menyedihkan, karena bertahun2 mereka mendiami tahan tersebut namun harus di usir begitu saja, sekarang mereka hanya bisa pasrah rumah mereka di hancurkan oleh alat berat, selain sedih  merekapun bingung harus tinggal dimana, sebagian ada yang pergi menumpang di rumah saudara mereka dan sebagian lgi justru lebih memilih tinggal di kolong jembatan. Hal ini sangat memprihatinkan namun tidak banyak yang bisa di lakukan oleh pemerintah.

Kesimpulan
Dengan adnya masalah ini memang sangat merugikan kedua pihak, di satu pihak pemilik tanah yang membutuhkan terpaksa menggusur para pembangun rumah liar, namun di satu pihak mereka yang tinggal selama bertahun2 di gusur bgtu saja tidaklah baik, dalam hal ini sebaiknya pemerintah ikut berpartisipasi dengan cara menyelesaikan kemiskinan dan memberi para masyarakat menengah kebawah pekerjaan yang layak sehingga dapat membeli rumah yang layak mereka huni tampa takut di gusur kembali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar