Masalah
penggusuran di Bali
Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah
Provinsi Bali terus melakukan pendataan atas tanah milik pemprov, termasuk
penggusuran rumah penduduk pendatang yang menempati aset milik pemerintah
tersebut, kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali Putu Suardhika.
"Ini komitmen Gubernur Bali untuk mendata aset daerah termasuk juga penegakan hukum bagi warga yang melanggar atau menempati lahan milik pemprov secara ilegal," kata Suardhika di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, langkah penegakan hukum tersebut salah satunya sudah dilakukan pekan lalu dengan menggusur rumah penduduk yang menempati lahan aset pemprov di Jalan Cok Tresna, Kota Denpasar.
"Sebelum melakukan pengusuran, pihak pemprov terlebih dahulu menegur secara lisan kemudian dilanjutkan peringatan tertulis yang isinya untuk mengosongkan lahan tersebut," katanya.
Warga yang tetap bandel dan tidak mau membongkar bangunannya sendiri, kata dia, terpaksa dieksekusi secara paksa oleh Satpol PP dan instansi terkait.
Dikatakan, Pemprov Bali rencananya kembali melakukan penggusuran serupa di enam lokasi berbeda di wilayah Kota Denpasar.
Kendati mengaku segera akan melakukan eksekusi, namun Suardhika enggan merinci di mana saja keenam lokasi yang dimaksud.
Hanya saja, ia menegaskan langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk menyelamatkan aset Pemprov Bali.
"Aset pemprov masih tercecer. Langkah eksekusi dimaksud untuk menyelamatkan aset pemprov demi kepentingan masyarakat luas," kata pria asal Desa Marga, Kabupaten Tabanan itu.
Saat ini, kata Suardhika, Pemprov Bali sudah melakukan teguran kepada masyarakat yang menguasai enam titik di lokasi berbeda milik pemprov tersebut. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan persuasif yang diambil Pemprov Bali.
Suardhika mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sadar akan hak dan kewajibannya. "Jika memang bukan haknya, jangan coba-coba menempati lahan milik pemerintah," katanya menandaskan.
Ia mengimbau demikian demi kepentingan hukum masyarakat juga. "Kalau digusur, kan yang rugi masyarakat juga. Kalau memang memiliki tanda kepemilikan, silakan tunjukkan. Tetapi jika tidak, lebih baik serahkan lahan milik pemprov yang ditempati itu secara sukarela," katanya.
"Ini komitmen Gubernur Bali untuk mendata aset daerah termasuk juga penegakan hukum bagi warga yang melanggar atau menempati lahan milik pemprov secara ilegal," kata Suardhika di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, langkah penegakan hukum tersebut salah satunya sudah dilakukan pekan lalu dengan menggusur rumah penduduk yang menempati lahan aset pemprov di Jalan Cok Tresna, Kota Denpasar.
"Sebelum melakukan pengusuran, pihak pemprov terlebih dahulu menegur secara lisan kemudian dilanjutkan peringatan tertulis yang isinya untuk mengosongkan lahan tersebut," katanya.
Warga yang tetap bandel dan tidak mau membongkar bangunannya sendiri, kata dia, terpaksa dieksekusi secara paksa oleh Satpol PP dan instansi terkait.
Dikatakan, Pemprov Bali rencananya kembali melakukan penggusuran serupa di enam lokasi berbeda di wilayah Kota Denpasar.
Kendati mengaku segera akan melakukan eksekusi, namun Suardhika enggan merinci di mana saja keenam lokasi yang dimaksud.
Hanya saja, ia menegaskan langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk menyelamatkan aset Pemprov Bali.
"Aset pemprov masih tercecer. Langkah eksekusi dimaksud untuk menyelamatkan aset pemprov demi kepentingan masyarakat luas," kata pria asal Desa Marga, Kabupaten Tabanan itu.
Saat ini, kata Suardhika, Pemprov Bali sudah melakukan teguran kepada masyarakat yang menguasai enam titik di lokasi berbeda milik pemprov tersebut. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan persuasif yang diambil Pemprov Bali.
Suardhika mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sadar akan hak dan kewajibannya. "Jika memang bukan haknya, jangan coba-coba menempati lahan milik pemerintah," katanya menandaskan.
Ia mengimbau demikian demi kepentingan hukum masyarakat juga. "Kalau digusur, kan yang rugi masyarakat juga. Kalau memang memiliki tanda kepemilikan, silakan tunjukkan. Tetapi jika tidak, lebih baik serahkan lahan milik pemprov yang ditempati itu secara sukarela," katanya.
Nasib
korban penggusuran
Hal ini
memang sangat menyedihkan, karena bertahun2 mereka mendiami tahan tersebut
namun harus di usir begitu saja, sekarang mereka hanya bisa pasrah rumah mereka
di hancurkan oleh alat berat, selain sedih
merekapun bingung harus tinggal dimana, sebagian ada yang pergi
menumpang di rumah saudara mereka dan sebagian lgi justru lebih memilih tinggal
di kolong jembatan. Hal ini sangat memprihatinkan namun tidak banyak yang bisa
di lakukan oleh pemerintah.
Kesimpulan
Dengan adnya
masalah ini memang sangat merugikan kedua pihak, di satu pihak pemilik tanah yang
membutuhkan terpaksa menggusur para pembangun rumah liar, namun di satu pihak
mereka yang tinggal selama bertahun2 di gusur bgtu saja tidaklah baik, dalam
hal ini sebaiknya pemerintah ikut berpartisipasi dengan cara menyelesaikan
kemiskinan dan memberi para masyarakat menengah kebawah pekerjaan yang layak
sehingga dapat membeli rumah yang layak mereka huni tampa takut di gusur
kembali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar